Hukum Riba di Negara yang Sistem Perekonomiannya Berasaskan Riba
Pertanyaan:
Bolehkan bagi seorang muslim untuk bertransaksi dengan cara-cara riba di suatu masyarakat yang perekonomiannya berasaskan riba?
Jawaban:
Tidak boleh baginya untuk bertransaksi dengan riba, walaupun perekonomian masyarakat yang ia hidup di dalamnya berasaskan riba. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan riba. Oleh karena itu, ia berkewajiban untuk mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuannya. Bila ia tidak mampu, maka hendaknya ia berpindah dari masyarakat tersebut guna menjauhi kemungkaran, dan agar ia tidak ditimpa oleh apa yang telah menimpa mereka.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/294, fatwa no. 11780)
Imam al-‘Imrany, salah seorang ulama madzhab as-Syafi’i pada abad ke-6 berkata, “Riba diharamkan walau di negeri kafir pada transaksi antara orang muslim dengan kafir, sebagaimana halnya riba diharamkan di negeri islam.” (al-Bayan Syarah al-Muhadzdzab oleh Imam Yahya al-‘Imrany as-Syafi’i, 5/185).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A
Artikel: www.pengusahamuslim.com